"Kalau ginikan jelas bang, bos kami sudah tahu abang bayar Rp2000 jadi aku tidak nombok lagi," kata Amat.
Sudah Kadaluarsa
Terpisah Kepala Seksi Pajak Parkir Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Sutan Partahi Siahaan ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tiket parkir di RSUD dr Pirngadi Medan itu memang sudah kadaluarsa, karena Perda yang dicantumkan sudah direvisi.
"Di tiket itu kan tertera Perda No 10 Tahun 2011 seharusnya Perda No 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2011 tengang Pajak Parkir. Pengelola Parkir sudah selalu diingatka, namun anggota yang menerima terkait tiket tersebut mungkin karena sudah sempat tercetak maka tidak diubah mereka tiket tersebut," kata Sutan.
BACA JUGA : Rumah Kos Digrebek, Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba
Sutan menjelaskan di dalam Perda No 1 Tahun 2017 itu jelas disebutkan tarif dasar untuk kenderaan roda empat antara Rp3000 hingga Rp5000. "Karena di tiket parkir RSUD dr Pirngadi Medan itu tercatat Perda No 10 Tahun 2011 memang untuk kenderaan roda empat Rp2000," ujar Sutan.
Terpisah Ketua LSM Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumut Syaifuddin Otty Batubara ketika dikonfirmasi menegaskan apa yang dilakukan oleh petugas parkir RSUD dr Pirngadi Medan terindikasi pungutan liar (pungli) karena tidak sesuai harga yang tertera di tiket dengan yang diminta.
Hal ini terjadi akibat tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh oknum Kasi Pajak Parkir BP2RD Kota Medan yang merupakan tupoksinya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelola pajak parkir di Kota Medan ini, kata Otty.