Otty menegaskan Perda No 1 Tahun 2017 tengang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak parkir sudah lama disahkan, namun ternyata pengelola parkir khususnya dibawah naungan BP2RD Kota Medan tidak melakukan pengawasan terhadap tiket parkir yang dicetak oleh pengelola parkir. "Ini terbukti masih ada pengelola parkir yang mencantumkan Perda No 10 Tahun 2011 di tiket parkir itu padahal Perda itu sudah tidak berlaku lagi.
Otty mengharapkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution supaya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis BP2RD Kota Medan khususnya terhadap kinerja Kasi Pajak Parkir BP2RD Kota Medan tersebut. (AY)