Pendataan ini sendiri akan dilakukan selama 70 hari dari 21 Juni s.d 31 Agustus 2021, karena itu Bobby Nasution menginstruksikan kepada petugas pencacah agar melakukanya dengan cepat dan tepat.
"Cepat dan tepat ini kata kunci yang diharapkan oleh warga miskin agar mendapatkan harapan baru di tengah pandemi covid-19 saat ini."ujarnya.
Bobby Nasution juga berpesan kepada petugas pencacah agar bersikap humanis terhadap warga, informasikan dengan sedetailnya proses dan tahapan pemberian bantuan yang akan diberikan termasuk kapan bantuan tersebut akan diberikan.
"Informasikan sedetailnya kepada warga karena bantuan ini yang mereka harapkan."pesanya.
"Lakukan pendataan secara real sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, kalau memang ada masyarakat yang dinilai sudah mampu jangan lagi dimasukan kedalam data, saya tidak ingin adanya titipan-titipan."tegas Bobby Nasution.
Sementara itu Kadis Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis dalam laporanya mengatakan kegiatan ini merupakan verivali pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat miskin dan yang tidak mampu yang berada di 17 Kecamatan di kota Medan.
"Sedangkan untuk empat Kecamatan lainya yatiu Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli sudah kita lakukan pada tahun 2020."ungkapnya.
Dikatakan Endar lagi, pendataan akan dilakukan dengan cara melakukan kunjungan langsung ke rumah untuk memperoleh data yang dibutuhkan, dan bagi rumah yang sudah di data akan ditempel stiker sebagai tanda sudah dikunjungi.