"Ini adalah bagian dari kewenangan yang kami miliki, dalam rangka pengamanan aset milik Pemprovsu melalui Disnaker," katanya.
Ia pun mengamini, bahwa upaya pengambilalihan paksa dapat dilakukan jika yang bersangkutan tetap tak keluar dari areal tersebut.
"Pada prinsipnya kami ingin lakukan upaya persuasif. Kami juga libatkan unsur OPD lain terkait serta TNI/Polri, jika tanggal 19 Juli nanti (pemilik bengkel) tidak menepati janjinya mengosongkan areal yang juga aset Disnaker Sumut itu," katanya.
Informasi yang diperoleh, pemilik bengkel las bernama Yosep Hutabarat merupakan anggota salah satu organisasi kepemudaan (OKP) besar di Sumut. Disinggung soal ini, Tuahta dengan tegas menyebut tidak mengetahui latar belakang oknum yang telah menguasai aset Pemprovsu tanpa izin tersebut.
"Yang pasti kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang melekat pada Satpol PP. Saya gak tau siapa pemilik bengkel itu, tugas kami hanya ingin mengamankan aset milik Pemprovsu," pungkasnya. (AL)