"Namanya juga Ibu Kota, itu mobilitasnya sangat tinggi. Dari kabupaten/kota Sumut itu banyak yang berkunjung ke Medan, jadi sangat rentan terpapar virus ini. Makanya kita melakukan penyekatan ini. Tanya saja nanti pada Walikota," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, kegiatan sosial ini adalah upaya membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi dan tetap mematuhi Prokes.
"Kegiatan ini juga merupakan rasa empati pada masyarakat dengan memberikan vaksin sebanyak 2.000 orang. Kami sudah melaksanakan vaksin pertama sebelumnya dan ini lanjutan vaksin yang kedua, untuk masyarakat Kota Medan. Kami mengimbau masyarakat tetap melaksanakan 5M," katanya.
Sementara Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan, PPKM Mikro Level 4 saat ini mengalami pelonggaran pada pedagang kaki lima dan restoran siap saji. Hal ini sesuai dari instruksi Pemerintah Pusat.
"Penyekatan dan beberapa kebijakan lainnya masih tetap sama. Untuk pedagang kaki lima hanya pelonggaran aturan jam tutup dan buka, serta batasan waktu makan di tempat. Sementara restoran siap saji hanya bisa take away (bungkus) dan drive thru (bawa pulang) tidak menunggu," katanya. (AL)