Pelaku Usaha di Medan Langgar Prokes Disidang Tipiring

photo author
- Senin, 2 Agustus 2021 | 23:03 WIB
Seorang pengusaha kuliner langgar Prokes jalani sidang Tipiring. (Realitasonline/ist)
Seorang pengusaha kuliner langgar Prokes jalani sidang Tipiring. (Realitasonline/ist)

MEDANrealitasonline.id | Sejumlah pelaku usaha kuliner di Medan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan ketentuan PPKM Level 4 terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Posko Penanganan Covid-19 Medan, Senin (2/8/2021).

Umumnya warga yang menjalani persidangan ini adalah pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dua pelaku usaha yang menjalani sidang tipiring adalah warga Kecamatan Medan Area. Keduanya melanggar Prokes dan menjalani sidang secara langsung di Posko Penanganan Covid-19 dipimpin Hakim PN Medan Dr Ulina Marbun SH MH.

Keduanya  adalah Salman dan Azmar. Mereka merupakan pelaku usaha warung kopi. Salman membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan, sedangkan Azmar di kawasan Jalan Thamrin.

Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha ini masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00 WIB. Padahal menurut ketentuan, batas waktu operasional adalah pukul 20.00 WIB.

Sidang ini memutuskan kedua orang ini terbukti telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Atas kesalahan tersebut, mereka dijatuhkan hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200.000. Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani jika keduanya melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X