Siang jelang sore itu, sidang tipiring secara dalam jaringan (Daring) juga harus dijalani Andi Wimarmo. Warga Kecamatan Medan Barat ini didapati petugas tidak mengenakan masker. Sehari sebelumnya, warga ini telah diberikan peringatan atas pelanggaran yang sama. Namun peringatan ini diabaikannya, sehingga petugasnya membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan tipiring secara daring.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan dari Andi sendiri, hakim memutuskan warga tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. Atas kesalahan tersebut, dia pun harus menerima vonis 2 hari penjara dan denda Rp100.000.
Hakim juga menetapkan hukuman penjara baru akan dijalani Andi jika dia melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Himbauan Wakil Wali Kota
Sementara itu Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rahman pada hari yang sama menghimbau warga Medan untuk mematuhi Prokes 5M.
"Saya himbau warga Medan, budayakan lah Prokes 5M yakni pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas. Jika hal ini dipatuhi bersama dan dijalankan dengan disiplin yang ketat, saya optimis penularan Covid-19 dapat diputus mata rantainya," terang Aulia Rahman.
Wakil Wali Kota Medan ini juga minta para pelaku usaha khususnya kuliner agar bersama-sama melakukan penegakan
Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.
"Di tengah kondisi pandemi ini mari kita sama-sama melakukan penegakan Perda No.1/2021 agar Kota Medan tidak lagi diberlakukan PPKM Level 4 dan segera menjadi zona hijau," harap Aulia Rahman kepada para pelaku usaha kuliner. (AY)