MEDAN - realitasonline.id | Tiga Pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Gugus Tugas Covid-19/ Gedung Dharma Wanita Kota Medan Jalan Rotan. Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8/2021).
Sidang tipiring yang menghadirkan para terdakwa secara daring dan langsung ini dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Br Marbun SH MH. Sidang tipiring tersebut berlangsung dengan tertib.
Adapun para terdakwa yang menjalani proses persidangan hari itu di antaranya yaitu Mukhoimah yang membuka usaha rumah makan. Selain itu Puji Angraini yang membuka usaha ponsel, dan Julianti yang juga membuka usaha rumah makan.
Dalam proses persidangan, para terdakwa mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dalam amar putusannya Ulina Br Marbun menjatuhi hukuman kepada Mukhoimah dan Julianti dengan hukuman 2 hari kurungan dan denda 300 ribu rupiah.
"Putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini menjatuhi hukuman kurungan selama dua hari dan denda tiga ratus ribu rupiah," kata Ulina Br Marbun saat membacakan masing-masing putusan.
Namun para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali dalam tempo empat belas hari ke depan pelaku mengulangi perbuatanya kembali.