Sedangkan terhadap terdakwa Puji Angraini, Hakim menjatuhi hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar 150 ribu rupiah. Namun Hakim tetap menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali si terdakwa melakukan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu 14 hari ke depan. (AY)