MEDAN - realitasonline.id | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (7/9/2021).
Wagub Musa Rajekshah mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2021 pada Rabu (1/9) lalu.
Wagub menyebutkan, dalam penyusunan Nota Keuangan dan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang P-APBD TA 2021 ini tetap mengacu pada program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperhatikan visi, misi dan program kerja pemerintah.
"Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya juga merupakan salah satu program yang menjadi prioritas dalam tahun anggaran 2021, khususnya di bidang kesehatan selain kegiatan pemulihan ekonomi," ungkap Musa Rajekshah, yang akrab disapa Ijeck.
Ijeck memaparkan, beberapa kegiatan bidang kesehatan penanganan Covid-19 yang menjadi prioritas antara lain dukungan pelaksanaan vaksinasi, peningkatan ruangan perawatan intensif (ICU), pengadaan alat ventilator sampai dengan penyediaan tempat isolasi terpusat untuk menekan tingkat Bed Occupancy Rate (BOR). Juga termasuk meningkatkan kegiatan 3T (testing, tracing dan treatment).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution itu, Ijeck juga menyampaikan, pada struktur anggaran pendapatan daerah, dalam P-APBD TA 2021 ditargetkan Rp13.671.385.662.525, mengalami peningkatan Rp153.886.210.567 atau 1,14% dari yang dianggarkan pada APBD murni yakni Rp13.517.499.451.958.
Perubahan yang dimaksud, jelasnya, berupa pendapatan asli daerah pada P-APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp6.264.136.774.225 mengalami peningkatan Rp272.985.408.567 atau 4,56% dari yang ditargetkan pada APBD murni sebesar Rp5.991.151.365.658.