MEDAN - realitasonline.id | DPRD Medan desak Pemko agar memberi tindakan tegas kepada pelaku usaha dan pihak rumah sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan pencemaran udara.
Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST, Kamis (16/9/2021), atas kepedulian fraksinya guna pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan.
Sudari selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan yang membidangi lingkungan telah banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan.
Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
"Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan UU itu harus dijalankan," urai Sudari.
Dikatakan Sudari, Fraksinya berpandangan, bahwa pemerintah sebagai regulator, harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, Sudari mengklaim memiliki data bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL.