Memang benar, kondisi keuangan Pemko yang sangat terbatas karena sumber PAD yang menurun signifikan akibat pandemi Covid 19. Patut mengundang pertanyaan kebijakan melakukan penyertaan modal ke pihak ketiga.
Sementara itu, jawaban Aulia Rachman terkait pemandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Sudari ST soal perusahaan dan Rumah Sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan supaya diberikan sanksi tegas. Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Disampaikan Aulia, pihaknya telah melakukan upaya penertiban melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah. Pembongkaran saluran pembuangan air limbah. Penghentian operasi sumber emisi, penutupan lokasi pembuangan limbah dan upaya lainnya yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran tertentu.
Sementara itu, Fraksi HPP DPRD Medan yang disampaikan Hendra DS, yang menagih janji Walikota/Wakil Walikota Medan, soal realisasi pembangunan Islamic Center menyebut proses pembangunan nya masih tetap berjalan. Pemko Medan saat ini mempersiapkan akses infrastruktur jalan dan drainase.
Pemko Medan merencanakan pada Tahun 2022 akan dilakukan penimbunan dan pemagaran lahan sementara pembangunan gedung baru akan dilaksanakan Tahun 2023.
Sedangkan terkait pertanyaan Hendra agar pemberlakuan Perda No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar MDTA segera dilakukan. Aulia menjawab singkat yakni Pemko Medan akan memberikan insentif kepada tenaga pendidik di TK-Q dan MDTA.
Setelah Wakil Walikota Medan membacakan nota jawabannya, berikut penyerahan berkas kepada pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Selanjutnya Hasyim membacakan keputusan hasil musyawarah terkait pembahasan yang dilakukan di Komisi Komisi dan finalisasi Badan Anggaran (Banggar). (AY)