Untuk mengatasi itu, Kementerian PUPR akan mencoba menambah anggaran normalisasi Sungai Bedera untuk membantu biaya pembebasan tanah ini atau menyurati Pemprovsu untuk meminta mengalokasikan kekurangan anggaran pembebasan tanah tersebut.
Yang perlu digarisbawahi, ujar Benny Iskandar, sebenarnya sungai itu kewenangan pusat, dalam hal ini BWSS. Waktu itu, BWSS mengatakan, kalau dana pendamping, atau pancingan dari Pemko/Pemkab, pemerintah pusat akan menggelontorkan dana. Memang, pihak BWSS telah mengalokasikan Rp45 miliar, namun itu untuk pembangunan fisik. Tentu saja pembangunan fisik tidak bisa dilakukan kalau tanahnya belum bisa dibebaskan.
"Karena itulah kemarin Pak Wali Kota kita minta kepada Dirjen, kalau bisa alokasi anggaran Rp45 miliar untuk pembangunan fisik itu ditambah lagi untuk pembebasan tanahnya. Karena kita tak mampu mengeluarkan anggaran pembebasan tanah lebih dari Rp45 miliar," ungkap Benny Iskandar.
Benny Iskandar menambahkan, biasanya pembebasan tanah dilakukan oleh panitia. Khusus untuk di Medan, tim tersebut berasal dari Pemko Medan. "Kalau untuk timnya kita semua, sama seperti pembebasan tanah untuk pembangunan jalan-jalan nasional, tetapi dananya dari kementerian," ucap Benny Iskandar.
Benny Iskandar mengatakan, Pemko Medan optimis pekerjaan normalisasi ini akan berjalan."Karena memang kemarin, dalam pertemuan koordinasi Pak Wali Kota dengan Pak Dirjen, telah disepakati tahun ini yang dikerjakan tahun ini, minimal Sungai Bedera dulu, Sungai Deli untuk perbaikan pintu air dan kanal," sebut Benny Iskandar. (AY)