BNN Bongkar Dugaan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan USU, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 23:20 WIB

MEDANrealitasonline.id | Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan SH MA membenarkan jika terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. Menurutnya, ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan.

Ia menambahkan jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X