Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.
“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Brigjen Toga, diketahui telah dilakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 01.00 wib oleh personil BNN Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil Razia tersebut terjaring sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 (enam belas) orang negatif menggunakan narkotika.
“Dari 31 (tiga puluh satu) orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 (dua puluh orang) orang mahasiswa USU terdiri dari 14 (empat belas) orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya adalah masyarakat biasa,” kata Brigjen Toga.
Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan Narkotika jenis Daun Ganja seberat 508,6 gram. 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU dimana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota Kodya Medan,” sebut Brigjen Toga. (AY)