Fraksi Gerindra DPRD Medan Kritik Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:52 WIB

MEDANrealitasonline.id | Berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah No: 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas memiliki kewenangan antara lain melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Berdasarkan beberapa kewenangan yang disebutkan itu Fraksi Gerindra menilai bahwa Satpol PP dapat dianggap sebagai salah satu “Bodyguard” pemberlakuan dan penegakan suatu peraturan daerah selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri.

Hal ini dibacakan anggota DPRD Kota Medan, Sahat Simbolon ST saat membacakan pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum diruang Paripurna, Senin (18/10/2021).

Dikatakan Sahat Simbolon yang duduk di Komisi I, beberapa contoh misalnya penindakan penertiban hewan ternak, penindakan pelanggaran masalah persampahan, penindakan masalah adminsitratif internal dan eksternal instansi lainnya, penertiban bangunan liar, usaha yang tidak memiliki izin, penindakan masalah keamanan dan ketertiban umum dan tugas lain yang melibatkan peranan Satpol PP secara luas di dalam muatan materi peraturan daerah.

Di samping itu berhadapan dengan sekelompok masyarakat, masih banyak sekali terjadi persinggungan yang terjadi antara Satpol PP dengan masyarakat yang dalam beberapa kasus sampai menimbulkan korban jiwa. Sungguh suatu kesan konotatif bagi Satpol PP.

“Semestinya, jika dikaji secara obyektif, tidak maksimalnya peranan Satpol PP hingga pertentangan yang banyak terjadi di masyarakat pada hulu muaranya bersumber dari kesalahpahaman dalam memahami serangkaian aturan yang diberlakukan. Berdasarkan kewenangan, tentu tidak ada yang meragukan tugas dan peranan Satpol PP dalam berperan serta menegakkan peraturan daerah. Di sisi lainnya, masyarakat juga diduga belum memahami secara penuh,”ujar lolitisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini.

Masih dibacakan Sahat Simbolon lagi, pada kesempatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra, juga menyampaikan catatan, kritik dan saran sebagai bagian dari pendapat fraksi terkait ketentraman dan ketertiban umum antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X