1. Pemerintah Kota Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat dengan Satpol PP yang selama ini sering terjadi.
2. Perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar pada saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.
3. Perlu dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat atau yang melanggar peraturan daerah atau dalam hal penegakan disiplin.
4. Pemerintah Kota Medan harus melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat Kota Medan tidak semua faham hukum apalagi tidak adanya sosialisasi dan uji publik terhadap Perda tersebut. Maka Pemko Medan harus membuat solusi terhadap hal itu, sehingga tidak terus terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat.
5. Fraksi Gerindra menilai masih minimnya kualitas SDM Satpol PP akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum terhadap Perda tersebut. Sebagai suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, Satpol PP idealnya juga dihuni beberapa personil yang memiliki kompetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan terkait advokasi penegakan peraturan daerah.
Perlu dijalin kerjasama antara Satpol PP dengan satuan penegakan hukum lainnya. Penegakan peraturan daerah membutuhkan kerjasama antar instansi tidak terkecuali terhadap instansi penegakan hukum konvensional lainnya seperti kepolisian, kejaksaan bahkan pengadilan.
“Mencermati dari fungsi dan kewenangan secara luas yang diberikan oleh UU, karena banyak kasus pelanggaran peraturan daerah yang mestinya diperiksa dan diselesaikan hingga tingkat pengadilan. Namun, sayangnya, tidak banyak yang dimediakan terkait dengan tindak lanjut pelanggaran peraturan daerah tersebut,”tutupnya. (AY)