Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan Sampaikan Fungsi Penegakan Perda

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB

MEDANrealitasonline.id | Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai PPP, PSI dan Hanura DPRD Kota Medan, Abdul Rani SH pada rapat paripurna menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10/2021).

Disebutkannya, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib pemerintah daerah dan menjadi  hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, di antaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Dengan lahirnya Perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.

“Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertibanmenurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan humanis, elegan dan menenangkan.

Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda ini nantinya, juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal  pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang menunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa,”ujar anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi I ini.

Abdul Rani menyampaikan beberapa hal  poin penting sebagai bahan bagipemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, di antaranya 

1. Tujuan peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga  kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi  kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X