Fraksi Gabungan DPRD Kota Medan Sampaikan Fungsi Penegakan Perda

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB

2. Menurut pendapat kami, bila segala urusan ingin berjalan  dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang berorientasi pada penciptaan kondisi aman, tertib dan tentraman. Seperti yang diajarkan Rasulullah MuhammadSAW, dia adalah pemimpin yang mampu memberikan contoh  dan mampu mencontohkan perbuatan-perbuatan baik.

3. Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus  diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang  cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikanalasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan  ketertiban.

4. Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki  pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup  terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.

“Sebelum kami tutup, Fraksi Hanura PSI PPP menyampaikan turut berduka cita atas meninggalkan istri tercinta Wakil Walikota Medan Bapak Aulia Rahman. Semoga diampuni segala khilaf dan salahnya dan ditempatkan pada tempat terbaik. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X