Gubsu Edy Akan Tertibkan Kendaraan ODOL, Hemat Anggaran Pemeliharaan Jalan

photo author
- Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:03 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021  di Ballroom Medan International Convention Center Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menghadiri acara Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 di Ballroom Medan International Convention Center Jalan Gagak Hitam Medan, Kamis (28/10/2021).

"Terget ini di antaranya terletak di Kota Medan. Di tiga tahun terakhir kami juga telah melaksanakan, bahwa truk yang ada di Sumut terdapat ODOL baik panjang dan tingginya, dan ini akan kita normalisasi, agar pemeliharaan jalan ini dapat terlaksana dengan baik, karena penyebab dari kerusakan jalan ini karena ODOL ini," ucap Budi.

Sedangkan penerapan PM 75 Tahun 2021 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena dilalui oleh kendaraan pengakutan tersebut. "Oleh karenanya saya meminta bantuan Polri dalam penerapan normalisasi ODOL dan PM 75 Tahun 2021 ini. Selain itu meminta perusahaan jasa angkutan untuk dapat mematuhi aturan ini," katanya.

Diketahui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 berisi pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat, yang dilakukan pembatasan lalu lintas mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X