Lanjut Gus Irawan bahwa alasan pada Pemerintah Pusat adalah prinsip bagi hasil itu ada yang dibagikan terhadap sawit yang dispesifikkan dan juga pajak, yang sudah masuk dalam kanalnya DAU.
"Kalo ada pungutan ekspor itu dikelola oleh BLU, BPD PKS perkebunan sawit itu yang kemudian jalan tengah nanti dalam UU yang ditampung dalam satu pasal untuk SDA lainnya," jelasnya.
"Tadi ditampung pada pasal di RUU nya itu akan diatur oleh PP sendiri tapi nanti saya waktu itu bicara kepada dirjen keuangan itu juga ada masih peluang untuk faktor penyesuaian disitu. Harapannya UU inu direvisi untuk sesuatu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh daerah mudah mudahan itu bisa dicapai," tambahnya.
Gus Irawan juga mengatakan bahwa usai pertemuan ini akan dilakukan tahap selanjutnya untuk membahas fokus RUU tersebut.
"Tim perumus akan melapor ke panja setelah itu kepada menteri terkait HAM mentri Mendagri itu selesai itu pembicara tingkat pertama, baru dibawa ke Paripurna dan UU itu diselesaikan," tutupnya.
Turut hadir anggota DPR RI Komisi XI, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Dirjen Kemenkeu, serta perwakilan Kepala Daerah dari masing-masing daerah di Sumatera Utara, dan juga di luar Sumut. Seperti Kepala Daerah wilayah Palembang, Kepulauan Riau dan Sumbar. (AY)