MEDAN - realitasonline.id| DPRD Medan minta Pemko agar mengevaluasi kinerja Lurah Sei Putih Barat terkait proses pengangkatan kepala lingkungan. Hal ini disuarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya.
Menurut Habib panggilan akrabnya, Minggu (5/12/2021), proses pengangkatan kepala lingkungan maupun pemberhentiannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021.
"Perwal ini harusnya menjadi acuan para lurah dalam mengangkat dan memberhentikan kepala lingkungan," kata politisi NasDem Kota Medan ini.
Namun pada proses penjaringan calon Kepling VIII, Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, kata Habib, pelaksanaannya terkesan "carut marut".
"Harusnya Panitia Pelaksana (Pansel) Pemilihan Kepling yang diketuai Sekretaris Lurah Sei Putih Barat mengacu sebagaimana yang diatur Perwal No 21 Tahun 2021 tersebut," kata Habib.
Dalam Perwal itu juga, kata Habib, diatur mengenai dukungan masyarakat sekitar 30 persen tandatangan terhadap calon kepling yang mendaftar.
"Kita ingin jangan sampai terjadi manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Kepling VIII.