Direktur PTPN II Dilaporkan ke Polda Sumut

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 16:45 WIB
Para pensiunan telah melaporkan Direktur PTPN II ke Polda Sumut. (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)
Para pensiunan telah melaporkan Direktur PTPN II ke Polda Sumut. (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

Secara singkat Ali memperjelas permasalahan pensiunan Masidi dkk melawan PTPN II ini adalah, bahwa karena adanya 6 kelompok tuntutan salah satunya para pensiunan penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No/ 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang secara otomatis dikuasai oleh Negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).

“Namun hingga saat ini Pengadu (Masidi dkk) tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan eks HGU PTPN II yang Pengadu tempati dan huni selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara,” beber Ali.

Lanjut jelas Ali bahwa pengaduan ini dilakukan sebagai upaya penyelesian konflik yang terjadi antara pihak PTPN II dan Masyarakat termasuk Pensiunan karyawan PTPN II pasca tidak diperpanjangnya sebahagian HGU PTPN II ini. Terdahulu Menteri BUMN RI berdasarkan rekomendasi Jamdatun telah menerbitkan surat dengan No: S-567/mbu/09/2014, tanggal 30 September 2014 yang pada intinya, lahan HGU dan eks HGU diberikan kepada penghuni sah rumah dinas.

“Bahwa kesempatan memiliki lahan dari Negara dan pelepasan rumah dinas dari PTPN-II ini sesungguhnya menjadi sebuah semangat dan harapan baru bagi Pengadu untuk hidup sejatera, tentram dan nyaman dihari tua hingga nafas tua berhenti berhembus, namun pupuslah sudah harapan ini berkat ulah PTPN II yang serakah merampas hak atas tanah dan perumahan Pengadu ini dengan Klaim sepihak atas nama pemanfaatan dan optimalisasi areal HGU No.111 yang ternyata guna dialihkan kepada PT. Ciputra Group untuk proyek pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan atau Citraland Helvetia,” beber Ali. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X