MEDAN - realitasonline.id | Keberadaan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan buah dan sayuran di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dipersoalkan masyarakat pengguna jalan.
Pasalnya, selain sering menjadi penyebab kemacetan, para PK5 tersebut juga memakai fasilitas umum sebagai lapak berjualan.
Namun, seolah keberadaan para PK5 tersebut dilindungi oleh oknum-oknum tertentu, dan hasilnya selain membuat pemandangan seperti kumuh di sekitar tempat itu, para pembeli yang memarkirkan kenderaan mereka pun sering menyebabkan kemacetan berkepanjangan.
Kemacetan parah akan terlihat pada pukul 08.00 Wib pagi dan pukul 16.00 Wib - 18.00 Wib.
"Sebelumnya sudah pernah dari Sat Pol PP Kota Medan turun ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap pedagang, namun entah kenapa Camat Medan Deli tidak hadir.
Penertiban batal, tidak tahu apa sebabnya, tapi sampai hari ini tidak pernah lagi ada penertiban kepada PK5 yang memakai fasum untuk berjualan," terang salah seorang warga yang minta namanya tidak dituliskan, Kamis (13/2/2022).
Camat Medan Deli, Fery ketika dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan PK5 yang selain menjadi biang kemacetan juga berjualan di atas trotoar mengatakan sudah pernah melakukan penertiban, namun karena situasi pandemi Covid19, penertiban dibatalkan.