DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan PK5 Penyebab Kemacetan

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 21:36 WIB

"Pernah kami menyurati Sat Pol PP Medan untuk menertibkan, namun karena pandemi Covid19, masyarkat juga butuh kerja untuk dapat makan, maka atas dasar hati nurani penertiban pun dibatalkan," kata Camat.

Sambung Fery, dalam waktu dekat ini dia akan kembali menyurati pihak Sat Pol PP Kota Medan untuk melakukan penertiban kembali, karena situasi Covid19 sudah mulai aman.

"Terimakasih atas masukannya, kita akan surati kembali pihak Satpol PP Kota Medan agar dilakukan penertiban. Kan sekarang sudah normal. Karena jika tidak maka semakin hari bisa jadi pedagang bertambah banyak, apalagi berjualan di atas trotoar tidak dibenarkan,"kata Camat.

Bayar Rp 500 Ribu

Terkait keberadaan pedagang buah dan sayuran di atas trotoar di Jalan Jalan Pematang Pasir Kawat 7  Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan, beredar kabar setiap pedagang ada dikenakan bayaran sebesar Rp 400 sampai Rp 500 ribu untuk setiap bulannya. 

Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra ketika dihubungi wartawan ke nomor nya 0812 645 xxxx belum mengangkat telepon selulernya.

Anggota DPRD Kota Medan, Ir Hendri Duin Sembiring mengatakan bahwa untuk tata letak kota, maka PK5 dilarang berjualan di pinggir jalan umum apalagi di atas trotoar jalan.  

Hendri Duin yang duduk di Komisi 3 DPRD Kota Medan ini pun mengatakan sudah pernah meninjau ke lokasi PK5 di Jalan Pematang Pasir Kawat 7 baru-baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X