Saat ini, tambahnya, uang persediaan di BPKAD sudah bisa diserap oleh OPD. Bahkan, BPKAD sudah mengeluarkan Surat Penyediaan Dana untuk Triwulan Pertama untuk seluruh OPD.
"Artinya apa? Dari sisi Belanja Daerah mereka sudah menggunakannya. Jadi secara administrasi keuangan sudah selesai. Jadi OPD kita sudah bisa menyerap Belanja Daerah yang sudah dialokasikan sebagai program kerja OPD," ungkap Zulkarnain.
Pada tahun 2022 ini, sebut Zulkairnain Lubis, BPKAD juga concern pada perbaikan tata kelola aset daerah. Perbaikan ini berorientasi pada tiga hal, yakni perbaikan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik agar aset-aset non operasional itu bisa difungsikan atau produktif.
"Tata kelola aset daerah ini sifatnya juga kolaboratif. Tidak hanya antarOPD di lingkungan Pemko Medan, bahkan dengan instansi samping. Ini harus dilakukan," tutupnya. (AY)