Pemprovsu Ajukan Ranperda Integrasi Peternakan Sapi dan Kebun Kelapa Sawit

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 22:57 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah  menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan,  Kamis (27/1/2022). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (27/1/2022). (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Veri Ardian)

Sementara dari legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut menyampaikan beberapa kajiannya terkait Ranperda yang diajukan oleh Gubernur. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 tentang Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Budi Daya Sapi Potong, dalam pasal 4 dinyatakan, hal itu dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan.

Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana disebutkan, dilakukan untuk memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit, dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas serta manfaat lainnya. Begitu juga sebaliknya, ada produk samping seperti bungkil inti sawit dan lumpur sawit produktif yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

“Kajian dari landasan sosiologis, kondisinya menunjukkan adanya perbedaan keinginan antara peternak dengan program pemerintah karena tidak adanya akses dan ruang pertisipasi yang terbuka bagi peternak. Hal ini membuat kebijakan sistem budidaya peternakan pada perkebunn selama ini tidak memihak pada peternak. Selama ini yang ada hanya forum sosialisasi mengenai imbauan untuk memfasilitasi areal penggembalaan/penggemukan ternak,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Sumut Thomas Dachi.

Karenanya, lanjut Thomas, peternak perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pengembangan dan pengaturan produksi serta penetapan wilayah penggembalaan atau areal penggemukan. Dengan demikian rencana tersebut melibatkan peternak secara aktif dan partisipatif, serta memperhatikan ekosistem lingkungan, serta tujuan pelestarian, kesejahteraan peternak dan etika lingkungan.

“Setelah mencermati Ranperda tentang Budidaya Sapi Potong dengan Kebun Kelapa Sawit di Sumatera Utara, secara garis besar telah memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih perlu penyempurnaan seperti penyesuaian ketentuan terkait kemitraan, intensif serta sanksi,” pungkas Thomas, yang kemudian menyetujui tahapan selanjutnya untuk dijadikan Perda.

Selain Paripurna Penyampaian Ranperda tersebut, juga turut disampaikan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Termasuk pengambilan keputusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 6/2013 tentang Retribusi Daerah serta Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi, serta Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar Frans Dante Ginting.

Hadir di antaranya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama pimpinan dewan lainnya, Wakil Gubernur
Sumut Musa Rajekshah, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Afifi Lubis, dan pejabat lainnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X