MEDAN - realitasonline.id| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengharapkan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dapat mempermudah dan memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negeri. Sehingga keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri dapat dicegah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi pada Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi UU Nomor 18/2017 tentang PPMI oleha Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Pemprov Sumut dan Bupati/Walikota se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/3/2022).
"Untuk itu kita akan mempelajari undang-undang ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki mereka," ucap Edy Rahmayadi.
Hadir di antaranya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon, Forkopimda, Bupati dan Walikota se-Sumut serta OPD terkait.
Permasalahan TKI ilegal, menurut Edy Rahmayadi, diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat nekat bekerja ke luar negri secara ilegal.
Data ini dapat dilihat dari banyak warga Sumut yang kembali pada saat awal pandemi Covid-19, dalam dua tahun terakhir. TKI ilegal yang masuk sebanyak 46 orang, sedangkan dari data yang ada jumlah TKI Sumut yang sah atau legal terdata 10.062 orang.