Gubsu Edy Harapkan UU PPMI Beri Kepastian TKI di Luar Negeri

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 23:35 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait sosialisasi Undang Undang No. 18 Tahun 2017 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/3/2022). Rapat Koordinasi Terbatas ini juga diikuti oleh para Bupati dan Walikota se Sumut. (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Beri Ardian)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait sosialisasi Undang Undang No. 18 Tahun 2017 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/3/2022). Rapat Koordinasi Terbatas ini juga diikuti oleh para Bupati dan Walikota se Sumut. (Foto Dinas Kominfo Provinsi Sumut : Beri Ardian)

"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya  meminta bupati dan walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negeri, karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri," katanya.

Selain itu, untuk mencegah keberangkatan TKI ilegal ke luar negeri, Edy juga meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) terutama di kawasan Selat Malaka yang menjadi pintu keluar TKI ilegal agar memperketat pengawasannya. Sehingga tidak ada lagi celah para TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri.

Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada kesempatan itu meminta kerja sama Pemda dalam menghentikan TKI ilegal ini, agar pemerintah dapat memberikan perlindungan pada TKI. Lahirnya UU No 18/2017 tentang PPMI ini merupakan solusi perlindungan bagi TKI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.

"Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan TKI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini," katanya.

Menurut Benny, faktor mereka bekerja secara ilegal yang utama adalah faktor ekonomi ingin segera bekerja. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur TKI ilegal mencari keuntungan dengan memberikan utang pada TKI sehingga membebani TKI.

Karenanya, menurut Benny, pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk TKI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta, kemudian diberikan pelatihan. BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program Pemda selanjutnya sosialisasi ke masyarakat.

"Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda, karena peluang kerja ke luar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan TKI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji Rp22 juta dengan hanya tamatan SMA," katanya. Acara tersebut juga diisi dengan penandatangan MoU dengan Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan TKI ilegal tersebut. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X