BPKAD Kota Medan Gelar Sosialisasi Permendagri No 47/2021

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 17:14 WIB

MEDANrealitasonline.id | Penatausahaan barang milik daerah, baik pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan harus dilakukan secara tertib dan berkualitas. Hal ini selalu disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan tentunya harus diterapkan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Drs. Zulkarnain Lubis, M. Si. saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemko Medan, Kamis (10/3/2022) di Hotel Grand Kanaya.

"Harus kita akui sampai saat ini penatausahaan aset barang milik daerah ini masih banyak kekurangannya, baik dari sisi pembukuan, dari sisi inventarisasi, maupun pelaporannya yang belum sepenuhnya tertib. Ini termasuk yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi ini," ujar Zulkarnain pada acara pembukaan yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Renward Parapat itu.  

Selain itu, terang Zulkarnain, ada perubahan ketentuan yang berkaitan dengan penatausahaan barang milik daerah. Perubahan-perubahan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini juga akan dipaparkan secara rinci dalam pada sosialisasi yang diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kecamatan di lingkungan Pemko Medan tersebut.

"Harapannya, agar kita mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah ini secara berkualitas. Kita mampu mengelola barang milik daerah ini secara baik. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di dalam penatausahaan  barang milik daerah," ungkap Zulkarnain.

Dia juga menekankan, dengan penatausahaan barang milik daerah yang baik, OPD akan mampu membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi. Penatausahaan barang yang tertib ini, sebutnya, bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.  

"Setiap tahun OPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau RKBMD, baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, mesin, bangunan, tanah, dan sebagainya. Agar  RKBMD ini efektif dan efisien harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X