BPKAD Kota Medan Gelar Sosialisasi Permendagri No 47/2021

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 17:14 WIB

Penatausahaan barang yang tidak tertib, sebutnya, akan menimbulkan masalah. Misalnya, ada sisa barang yang terlampau banyak maupun barang yang kadaluarsa. Ketidaktertiban ini juga akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak tetap dianggarkan pada tahun berikutnya.

"Kita perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan, kelebihan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Dan ini terjadi karena tidak adanya database yang baik," tandasnya.

Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang digelarkan BPKAD Medan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga petang ini, para narasumber akan memaparkan tentang pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X