Untuk melindungi ini pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan perempuan yang diratifikasi dengan UU No 7 tahun 1984. Komitmen internasional goal 5 dan Beijing Platform for Action 1995 (12 kritis kerja).
Valentina juga memaparkan hasil rapat pada 9 Januari 2020 terkait konteks pencegahan berbasis gender agar memprioritaskan pencegahan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan, proses hukum, proses rehabilitasi. (AY)