BELAWAN - realitasonline.id | Penjara adalah tempat di mana napi menghabisi waktunya di balik jeruji besi, Namun seharusnya kebebasan napi tetap dalam pantauan ketat petugas bila terdapat pelanggaran.
Seperti halnya Berbagai pelanggaran diduga terjadi di Rutan (Rumah tahanan) Klas 1A Labuhan Deli setelah sejumlah orang napi warga binaan membongkar hal tersebut ke publik.
Warga binaan (WBP) Rutan Klas 1A Labuhan Deli dengan inisial IS (36) menyebutkan para narapidana atau napi di Rutan Klas 1A Labuhan Deli dapat memegang (HP) dengan cara membayar petugas.
"Benar bang, Napi diperbolehkan pegang handphone tapi dengan syarat membayar petugas harganya pun bervariasi antara Rp1.000.000,- sampai 1.500,000 masuk juga gak langsung keluarga yang kasih. Di kasih dulu ke tahanan pendamping (tamping) baru kemudian ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,"ujarnya kepada realitasonline.id, Kamis (24/3/2022).
Ia mengatakan pihak rutan klas 1A labuhan Deli juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarga.
Ironisnya, Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas.
"Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang," katanya.