“Maka Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan TVOne Benny,” kata Irvan kepada awak media.
Untuk itu Irvan juga mengungkapkan bahwa diduga para pelaku penganiaya wartawan harus dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.
“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas,” sebutnya lagi.
Sebelumnya, diduga seorang wartawan tvOne bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang Asmar Beni Haspy dipukuli secara membabi-buta oleh sekelompok orang pada Kamis (24/3). Saat peliputan eksekusi lahan di Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, mengalami luka di bagian kepala dan muka serta bibir pecah dan kini dirinya telah resmi melaporkan ke pihak berwajib. (AY)