Pemprov Sumut Dukung KND RI Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Sumut

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:01 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam rangka sarasehan dan sosialisasi tentang KND di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (14/6). (DISKOMINFO SUMUT)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut menerima kunjungan kerja Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam rangka sarasehan dan sosialisasi tentang KND di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (14/6). (DISKOMINFO SUMUT)

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, Sumut sebagai pilot projek pendampingan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) yang dilakukan oleh Bappenas, serta persiapan Sumut sebagai tuan rumah Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) ke-17 tahun 2024.

Fitriyus juga menyambut baik dengan dibentuknya KND sebagai lembaga negara non struktural independen yang bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, pengevaluasian, serta advokasi atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sementara Ketua KND Dante Rigmalia mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas respons baik Pemprov Sumut untuk mendengar masukan-masukan organisasi penyandang disabilitas. Menurutnya Pemprov Sumut berkomitmen untuk secara bertahap akan melaksanakan upaya perlindungan dan pemenuhaan hak-hak disabilitas.

"KND memiliki prioritas kerja untuk mendorong adanya Perda tentang penyandang disabilitas baik provinsi maupun kabupaten/kota,  jika Pemda belum memiliki atau akan melakukan revisi Perda yang sudah ada agar mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas," katanya .

Dikatakan juga, hingga tahun 2021 dari seluruh provinsi dan kabupaten/ kota se Indonesia baru 113 Pemda yang  sekarang menuju kepada revisi Perda, karena Perda sebelumnya hanya pada penyandang cacat saja, belum mengacu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas.

Dante berharap, kehadiran KND mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki Perda tentang penyandang disabilitas dan meyakini secara bertahap semua pihak akan mengarustamakan isu penyandang disabilitas, sebagaimana kepedulian negara membentuk KND untuk menjadi titik awal bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan hak-hak yang lebih baik lagi. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X