MEDAN - realitasonline.id | 8 Fraksi DPRD Medan membacakan jawaban pengusul atas Pandangan Umum Ranperda Disabilitas dan Lansia pada sidang paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (8/8/2022).
Juru bicara Fraksi PDIP Drs Wong Chun Sen Tarigan membacakan dasar pengusulan Ranperda tersebut yakni hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Medan pada Senin dua pekan lalu bahwa disepakati penyampaian jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Medan sekaligus pengambilan keputusan dewan atas Ranperda Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia untuk menjadi inisiatif DPRD Medan yang ditetapkan pada Senin (8/8/2022).
Dibacakan lagi, bahwa pada hari Senin pekan lalu, fraksi-fraksi DPRD Medan telah menyampaikan Pandangan Umumnya atasan Ranperda tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Dari pandangan tersebut, ada beberapa kesimpulan yang diambil untuk kemudian menjadi catatan saat pembahasan lebih lanjut atas Ranperda itu antara lain pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas harus juga melibatkan penyandang disabilitas, tokoh masyarakat dan pemerhati agar dapat menampung aspirasi yang tepat sasaran.
Selanjutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansi harus bersungguh-sungguh, fokus dan cermat agar menghasilkan produk hukum yang baik, tepat sasaran, dan dapat di implementasikan.
Lebih lanjut, Ranperda tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder. Kemudian, program perlindungan sosial, bantuan sosial dan aksebilitas yang disediakan untuk penyandang disabilitas dan lansia yang diakomodir dalam pembahasan Ranperda yang nantinya benar-benar dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok disabilitas dan lansia di Kota Medan.
Selanjutnya, untuk menjamin realisasi program perlindungan sosial, bantuan sosial dan aksebilitas yang disediakan penyandang disabilitas dan Lansia juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh Pemko Medan agar Ranperda tidak hanya sebatas regulasi tanpa realisasi.