Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas juga harus sampai pada jumlah minimal ketersediaan posisi pekerjaan bagi penyandang Disabilitas dan sanksi yang tegas kepada instansi/ perusahaan yang tidak melaksanakannya. Terakhir, memperhatikan norma Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dengan baik dan benar.
"Kami para pengusul Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia sepakat dengan fraksi-fraksi bahwa sesuai dengan UU No 8/ 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Ranperda ini harus segera disetujui menjadi inisiatif DPRD Medan dan disampaikan kepada Wali Kota agar nantinya dapat segera dibentuk Pansus dalam pembahasan Ranperda ini," tutur sekretaris Komisi 2 DPRD Medan tersebut.
Disampaikan lagi, seluruh anggota dewan khususnya para pengusul dan juga seluruh anggota Bapemperda DPRD Medan yang telah melakukan pengharmonisasian pada Ranperda ini, serta pihak dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumatera Utara yang banyak membantu dalam pengajuan Ranperda ini. "Kami ucapkan terimakasih," tutup Wong. (AY)