Renward Parapat melanjutkan di tahun 2022, Pemko Medan menargetkan penerimaan PBB kota Medan sebesar Rp. 902.054109.305.00 (Sembilan Ratus Dua Milyar, Lima Puluh Empat Juta, Seratus Sembilan Ribu, Tiga Ratus Lima Rupiah) dan untuk realisasi penerimaan PBB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp. 349.123.882.098.00 (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Milyar, Seratus Dua Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Sembilan Puluh Delapan Rupiah).
"Dari jumlah penerimaan pajak ini tentunya belum cukup memuaskan dan persentase yang dihasilkan belum maksimal karena itu ini harus menjadi perhatian kita semua," kata Renward Parapat.
Apalagi dari informasi yang diterima, Renward Parapat mengatakan masih banyak wajib pajak PBB potensial yang belum melunasi tagihan PBB nya, untuk itu melalui forum ini Renward Parapat mengajak semua yang hadir untuk segera melunasi tagihan PBB agar dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Medan.
"Saya yakin saudara sekalian yang hadir pada malam hari ini akan membayar dan melunasi tunggakan PBBnya. Sehingga hasil dari penerimaan PBB dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota."ucapnya.
Dikatakan Renward Parapat lagi, laju perkembangan pembangunan di Kota Medan saat ini bergerak sedemikian pesatnya, dan Pemko Medan terus berupaya mengimbangi laju pertumbuhan kota dengan menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung, seperti perbaikan jalan dan perbaikan berbagai fasilitas umum lainya sehingga diperoleh rasa nyaman bagi masyarakat kota Medan.
Dalam melakukan pembangunan tersebut, tentunya membutuhkan modal dan salah satu sumber modal tersebut adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB ini nantinya akan dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan kota beserta perawatan infrastruktur yang ada.
"Artinya melalui pembayaran PBB masyarakat sudah berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab atas kota yang didiaminya sehingga tumbuh interaksi dan kolaborasi yang baik antara Pemko Medan dan masyarakat guna mewujudkan Medan yang berkah, maju dan kondusif."jelas Renward Parapat.
Lebih lanjut lagi, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan siap memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat. Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat bertanya langsung ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan mengenai seputar informasi PBB nya. Dan untuk melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat membayarkan PBB nya secara langsung ke Bank Sumut sebagai Bank kemitraan dalam membayar PBB atau melalui ATM maupun SMS Banking sehingga tidak perlu antri dalam melakukan pembayaran.