Fraksi PKS juga mendorong pengelolaan barang milik daerah diselenggarakan dengan prinsip yang transparan, akuntabel dan mempertimbangkan kemaslahatan bagi warga Kota Medan. Setidaknya pengelolaan aset/barang milik daerah harus memiliki sasaran strategis yang harus di capai yaitu terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah, terciptanya efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data/informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah, jelasnya.
Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah yang lebih baik ke depannya, katanya.
Terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting di antaranya berapa yang sudah dimanfaatkan dan berapa yang belum, Apa yang menjadi kendala sehingga aset belum dimanfaatkan, kata Irwansyah. (AY)