MEDAN - realitasonline.id | Fraksi Golkar DPRD Medan mempertanyakan perlunya perubahan Perda Nomor 15/2016. "Apa urgensinya," kata juru bicara Fraksi Golkar Mulia Asri Rambe, Rabu (12/10/2022) kepada wartawan.
Lontaran pertanyaan itu juga sudah disampaikan Fraksi Golkar pada sidang paripurna dengan agenda Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di gedung dewan pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Bayek ini penempatan perjabat struktural dan fungsional harus selektif. Di samping memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat.
Penempatan yang dilakukan benar-benar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, jelasnya. Terkait itu, Fraksi Partai Golkar ingin mengetahui berapa banyak total jabatan yang baru dalam perubahan Ranperda ini dan sejauh mana peningkatan efektivitas dan efesiensi yang bisa dicapai dengan adanya perubahan kelembagaan tersebut.
Menurut Fraksi Partai Golkar, ungkap Bayek, pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan haruslah dibarengi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD secara lebih jelas dan detail, termasuk uraian tugas sehingga tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaan tugas nantinya.
"Ranperda ini diharapkan benar-benar mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan yang ada pada dinas atau badan sesuai urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional," kata Bayek.
Selanjutnya, imbuh Bayek, Fraksi Partai Gokar juga berharap dengan penyesuaian kelembagaan yang dibentuk dapat mewujudkan organisasi yang efisien, efektif dan rasional tanpa menimbulkan dualisme apalagi pertentangan regulasi. "Dengan adanya perubahan kelembagaan tentunya akan mempengaruhi berbagai aspek," sebutnya.