Fraksi PKS DPRD Medan Dukung Penuh Perda UMKM

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksinya. (realitasonline.id/Doc)
Juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksinya. (realitasonline.id/Doc)

MEDAN realitasonline.id| Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju. Untuk itulah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendukung usulan dibentuknya produk huku  Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Irwansyah SAg, SH saat didaulat menyampaikan Pandangan Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dalam paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (18/10/2022). 

"UMKM di Indonesia mempunyai kontribusi yang penting sebagai penopang perekonomian.  Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UMKM.  Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja, UMKM juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan dan merupakan motor penggerak pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional, " kata Irwansyah. 

Irwansyah menyampaikan, tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah.  Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin.

"Beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.  Maka dari itu Pemerintah Kota Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat, " katanya. 

Irwansyah mengatakan, Fraksi PKS setuju bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan menengah hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada pasal 2 ayat 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X