Fraksi PKS DPRD Medan Dukung Penuh Perda UMKM

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksinya. (realitasonline.id/Doc)
Juru bicara Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksinya. (realitasonline.id/Doc)

"Fraksi PKS mengapresiasi rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan yang memberikan usulan dan inisiatif terhadap lahirnya rancangan peraturan daerah ini.  Karena itu Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah," katanya. 

Politisi yang kini duduk di Komisi III menyampaikan, sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Perlindungan dan Pengembangan UMKM padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

"Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memberikan ruang, kesempatan dan kemudahan terhadap Pengembangan UMKM di Kota Medan, " kata Irwansyah. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan jumlah binaan UMKM di Kota Medan sebanyak 3.341 unit usaha.  Dari data UMKM yang ada dapat menimbulkan masalah baik dari sisi perlindungan dan pengembangan UMKM tersebut. 

"Maka diperlukan aturan yang sesuai dengan kondisi Kota Medan saat ini. Agar Pengembangan UMKM dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan, " ungkapnya. 

Fraksi PKS menyarankan dalam Rancangan Perda dimasukkan pembahasan terkait Pemberdayaan terhadap UMKM. Karena Pengembangan terhadap UMKM haruslah terus dimonitoring dan diberdayakan agar UMKM tersebut dapat berkembang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

"Menurut hemat kami ada 5 (lima) kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan peraturan daerah tersebut.  Kesatu, strategi korporatisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua, peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada sumber pembiayaan. Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia. Keempat, peningkatan peluang pasar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kelima, reformasi dan harmonisasi regulasi.  Berdasarkan lima kebijakan dasar itu, upaya perlindungan dan pengembangan UMKM berbasis Tata Kelola Perseroan Yang Baik (Good Corporate Governance) dapat lebih mudah untuk kita wujudkan, " pungkasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X