Fraksi PDIP DPRD Medan Optimis Penambahan Anggaran 2023  Rp 7,26 Triliun

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 22:09 WIB
Robby Barus saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDIP DPRD Medan. (realitasinline.id/Doc)
Robby Barus saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDIP DPRD Medan. (realitasinline.id/Doc)

MEDAN -  realitasonline.id| Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan mengatakan belanja daerah yang berkualitas adalah belanja yang dialokasikan berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang dilakukan secara efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel. Kualitas belanja menunjukkan  belanja daerah dilakukan secara tepat waktu dan tepat alokasi. 

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan Robby Barus SE MAP  pada Paripurna Pemandangan Umum fraksinya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Senin (17/10/2022).

Prioritas belanja, juga harus mendapat dukungan para pemangku kepentingan di Daerah. Sehingga perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara akuntabel. Dari hal tersebut, maka diharapkan, belanja daerah akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, sebutnya.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Medan tahun 2023 merupakan tahun ke-3 dalam periode RPJMD kota Medan 2021 - 2026. "Berdasarkan analisa fraksi kami dari RKPD pertama dan kedua program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Wali Kota Medan dalam lima (5) skala prioritas pembangunan kota Medan yaitu : Penanganan di bidang Kesehatan, Infrastruktur, banjir, kebersihan dan pembenahan Heritage dengan Pemberdayaan UMKM telah menunjukkan hasil positip dan progress yang sangat baik,"ujar Robby.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan ini pun menjelaskan hasil kerja yang dilakukan seluruh jajaran melalui kerjasama dan kolaborasi yang dibangun oleh Walikota Medan dalam melakukan pembenahan dan perbaikan Birokrasi dan Administrasi Pemerintahan di lingkungan Pemko Medan melalui pengajuan beberapa rancangan perubahan Peraturan Daerah Kota Medan seperti Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Inovasi Daerah serta Ranperda Perubahan Perda No.15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

" Semuanya itu dilakukan bermuara pada pemenuhan dan pencapaian program-program pembangunan yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Medan dalam RPJMD kota Medan 2021 - 2026 dalam kerangka peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan,"sebut politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X