Atas dasar itu, JMI meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa oknum anggora DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus Organisasi ke Islaman berinisial 'A'.
"Kami juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala / pimpinan Sekolah / Yayasan yang telah menerima Bantuan Dan Hibah sebesar kurang lebih Rp.200 juta per satu sekolah dari APBD Provsu T.A 2021 - 2022 dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus Pungli Bantuan Dan Hibah Sekolah/ Yayasan tersebut," teriak para pendemo.
Saat diwawancarai, Ahmad Ridwan Dalimunthe yang didampingi koordinator aksi Rusdi Lubis mengatakan JMI sudah melakukan orasi di Kejatisu dan di DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa kali. Dan aksi mereka kali ini juga masih menunggu reaksi dari para perwakilan dari DPRD provinsi Sumatera Utara terkait adanya permasalahan korupsi salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara itu. (AY)