BELAWAN-Realitasonline.id | Direktorat polisi air dan udara (Ditpolairud) Polda Sumut mengungkap pelaku pengoplos BBM jenis solar illegal di Dermaga Ditpolairud Polda Sumut Jl. TM Pahlawan, Kelurahan Belawan 2, Kec. Medan Belawan, Kota Medan, Senin (5/12/2022).
Akibat ulah para pelaku yang merugikan negara dengan meraup omzet Rp 830 juta sekali kirim BBM oplosan ke luar Sumatera Utara.
Sebelumnya, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut menangkap kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 karena memuat 232 ribu liter BBM jenis solar oplosan.
Tersangka pemilik gudang, berinisial KY alias Ayen mengaku membeli minyak mentah dari Peurlak, Aceh seharga Rp 5.200 per liter.
"Saya beli minyak mentah nya dari seseorang agen di Peurlak Aceh seharga Rp5.200 per liter," kata Ayen kepada wartawan.
Kemudian ia menjualnya secara illegal ke perusahaan seharga Rp 8.200 per liter ke Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini total BBM oplosan mencapai 268 ribu liter.