Sementara kerugian negara akibat penjualan BBM solar oplosan ini rugi Rp 2,197 Miliar.
"Dari yang disampaikan bahwa keuntungan Rp 830 juta rupiah sekali memberangkatkan kapal ini,"ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut menangkap kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 karena memuat 232 ribu liter BBM jenis solar oplosan dan dua truk tangki bermuatan 34 ribu liter BBM.
Selain itu Polisi juga menangkap tiga orang tersangka berinisia ES (34) dan LW (22) sebagai sopir truk tangki. Kemudian KY alias Ayen sebagai pemilik gudang.
Selain tiga orang pelaku yang ditangkap polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Tindak pidana minyak dan gas (Migas) sebagaimana Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasa 55 KUHP," jelasnya. (AH)