Sedangkan kepada pihak kepolisian setempat, ujar dia, pihaknya berharap segera melakukan proses hukum secepatnya dan mengungkap kasus tersebut dengan baik.
Diketahui, sejumlah orang tua murid melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Nomor: LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022.
"Kita berharap tidak ada intervensi kepada polisi hingga dapat menegakkan proses hukum dengan baik," beber Johannes yang merupakan politisi PDIPerjuangan ini.
Kasat Reskim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan oknum guru pelaku pelecehan seksual itu sudah ditangkap.
Fathir menyebutkan, tersangka LS ditangkap petugas di kawasan Padang Bulan Medan, Senin (5/12) malam.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka LS di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," ucapnya. (AY)