"Di saat hari libur, belum lagi bila terjadi longsor di beberapa titik, akan menyebabkan kemacetan hingga 6 jam lebih," jelasnya.
Baskami menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam memberikan persetujuannya, menerapkan beberapa butir persyaratan yang harus dipatuhi.
"Terkait pengelolaan hutan untuk transportasi terbatas, berupa menerapkan lebar jalan paling minimal, menghindari jalur jelajah satwa tertentu," jelasnya.
Juga, lanjut Baskami terkait rambu-rambu yang mengingatkan pengendara mengenai aktivitas satwa dan lainnya.
Baskami, memberikan apresiasi kepada Pemprov yang hingga saat ini terus melakukan konsultasi ke pihak kementerian, mengenai proyek jalan alternatif itu.
"Kita tahu, bahwa Tahura pengelolaannya oleh Pemprov, kendati begitu hal-hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan juga peraturan Kementerian terkait kawasan hutan, harus kita taati, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," imbuhnya.
Baskami, meminta pemegang tender yakni PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) agar menyelesaikan, seluruh proyek di akhir 2023 ini.
"Sehingga masyarakat bisa menikmati akses tersebut. Kami akan terus melakukan pengawasan terkait proyek peningkatan infrastruktur provinsi di Sumut," pungkasnya.(MIS)