Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan pengaduan LPJU di nomor 0813-9600-0934 selama 24 jam, baik melalui telepon atau "WhatsApp" dan "google form" di bit.ly/lpjumedan terhitung Selasa, 10 Januari 2023.
"Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan kondisi LPJU kepada Kepling untuk diteruskan ke Dishub Kota Medan," terang Daniel Pinem.
Politikus PDIP DPRD Medan ini juga mendorong Dinas Perhubungan agar mengelola LPJU dengan lebih baik lagi.
"Saya mengingatkan peralihan pengelolaan layanan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan harus dibuktikan semakin baik lagi," sebutnya.
Sebab, lanjut dia, pihaknya tidak menginginkan terdengar keluhan dari warga di ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang kesulitan akibat pelayanan LPJU belum ditingkatkan.
"Bukan hanya menyahuti keluhan kerusakan lampu jalan, tetapi yang lebih penting lagi adalah permintaan pemasangan baru LPJU di segera direalisasikan," katanya lagi.
Legislator ini mengharapkan layanan pengaduan LPJU bagi warga oleh Dinas Perhubungan tentunya harus terlaksana dengan baik.
Di akhir perbincangannya, Daniel Pinem mengatakan sangat mengapresiasi layanan pengaduan LPJU di nomor 0813-9600-0934 selama 24 jam, baik melalui telepon atau "WhatsApp" dan "google form" di bit.ly/lpjumedan karena warga bisa langsung lapor. Namun jangan berfungsi sementara, tetapi hendaknya berkelanjutan. (AY)