SPBU di Medan Diduga Kongkalikong Ke Mafia Salurkan BBM Subsidi

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 09:29 WIB
Ilustrasi pengisian BBM ke mobil dari SPBU (Pixabay.com)
Ilustrasi pengisian BBM ke mobil dari SPBU (Pixabay.com)

 

MEDAN - Realitasonline.id | Guna Melancarkan aktifitas penyaluran BBM Subsidi jenis solar, salah satu SPBU di Jalan Yos sudarso Medan, diduga telah melanggar UU Migas, karena SPBU Itu diduga bebas melayani mobil tanpa Nomor polisi atau Plat kendaraan mengisi bahan bakar bersubsidi, Minggu (3/4/2023) 

Pantauan dilapangan, terlihat satu unit mobil tanpa nomor polisi merek Toyota LGX, mengisi bahan bakar jenis Solar dengan nominal tidak di ketahui pasti, Namun yang mengisi langsung supir yang membawa kendaraan tersebut bukan petugas SPBU.

Baca Juga: Tangki Transportir 12000 Liter Diduga Pasok BBM Solar ke Gudang SBL Gabion Belawan

Merunut pada UU Migas yang berlaku, setiap kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar jenis solar atau pertalite bersubsidi, harus mencantumkan Nopol atau BK kendaraannya, Namun lain halnya dengan mobil hitam tanpa nopol ini, tidak memiliki Nomor BK yang terpasang bisa mengisi bahan bakar dengan sesukanya.

Informasi yang diperoleh, kejadian ini sudah sering terjadi di SPBU Tersebut. Banyak mobil siluman dan mobil modifikasi yang mengisi bahan bakar jenis solar mengisi bahan bakar bersubsidi disini.

Baca Juga: Pengoplos BBM Solar Meraup Untung 830 Juta, Negara Rugi Rp 2.197 Miliar

"Iya, sering masuk mobil-mobil tanpa plat mengisi BBM Jenis Solar di SPBU ini, mereka saat ngisi tanpa mengenal waktu kapan aja mereka bisa ngisi di sini bebaslah," beber warga sekita yang namanya enggan ditulis.

Sebelumnya, Pengelola SPBU ini melalui pengawas Rahmad Fauzi dikonfirmasi Sabtu, (1/4/2023) menapik tudingan tersebut bahwasanya tidak pernah hal seperti itu terjadi di SPBU tempatnya berkerja.

Baca Juga: Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Ilegal Resahkan Warga

"Tidak ada itu bang, tidak benar. kita selalu mengisi ke konsumen standart dari Pertamina dan sesuai dengan peraturan yang ada, jadi kalau memang ada abang temui penyimpangan dari karyawan kami laporkan ke saya," Kilah Rahmad. (AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X